Alur Permohonan Keberatan
-
Pemohon mengajukan permohonan informasi ke PPID Desa
-
PPID wajib merespon paling lambat 10 hari kerja, bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
-
-
Jika pemohon tidak puas, ajukan keberatan kepada Atasan PPID
-
Diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan muncul.
-
Diajukan secara tertulis (surat, formulir, atau media elektronik).
-
Sertakan alasan keberatan dan bukti permohonan awal.
-
-
Atasan PPID menerima dan mencatat permohonan keberatan
-
Menerbitkan tanda terima permohonan keberatan kepada pemohon.
-
-
Atasan PPID menelaah permohonan
-
Melakukan klarifikasi kepada PPID dan pemohon.
-
Meminta keterangan tambahan jika diperlukan.
-
-
Penerbitan keputusan atas keberatan
-
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
-
-
Jika pemohon masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota
-
Diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID.
-
Format Dokumen Pendukung (Opsional)
-
Formulir Permohonan Informasi
-
Formulir Keberatan Informasi
-
Surat Tanggapan dari PPID
-
Surat Tanggapan dari Atasan PPID