You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jangkang Benua
Jangkang Benua

Kec. Jangkang, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

“Membangun dan melakukan Perubahan untuk menuju Desa Jangkang Benua kearah yang lebih baik serta bermartabat, sejahtera dan Religius agar Desa Jangkang Benua Maju dan Terdepan diberbagai Bidang ”.

Alur Permohonan Keberatan Informasi Publik

Administrator 07 Februari 2024 Dibaca 70 Kali

 Alur Permohonan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi ke PPID Desa

    • PPID wajib merespon paling lambat 10 hari kerja, bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

  2. Jika pemohon tidak puas, ajukan keberatan kepada Atasan PPID

    • Diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan muncul.

    • Diajukan secara tertulis (surat, formulir, atau media elektronik).

    • Sertakan alasan keberatan dan bukti permohonan awal.

  3. Atasan PPID menerima dan mencatat permohonan keberatan

    • Menerbitkan tanda terima permohonan keberatan kepada pemohon.

  4. Atasan PPID menelaah permohonan

    • Melakukan klarifikasi kepada PPID dan pemohon.

    • Meminta keterangan tambahan jika diperlukan.

  5. Penerbitan keputusan atas keberatan

    • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

  6. Jika pemohon masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota

    • Diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID.


Format Dokumen Pendukung (Opsional)

  • Formulir Permohonan Informasi

  • Formulir Keberatan Informasi

  • Surat Tanggapan dari PPID

  • Surat Tanggapan dari Atasan PPID

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan