You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jangkang Benua
Jangkang Benua

Kec. Jangkang, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

“Membangun dan melakukan Perubahan untuk menuju Desa Jangkang Benua kearah yang lebih baik serta bermartabat, sejahtera dan Religius agar Desa Jangkang Benua Maju dan Terdepan diberbagai Bidang ”.

Alur Permohonan Informasi Publik

Administrator 10 Januari 2024 Dibaca 79 Kali

1) Pengajuan Permohonan

  • Siapa yang dapat mengajukan: warga, organisasi, atau pihak lain.
  • Cara pengajuan: tertulis (formulir/ surat), lisan (didirikan dalam berita acara), atau elektronik apabila tersedia.
  • Isi permohonan: identitas pemohon (nama, alamat, kontak), uraian jelas informasi yang diminta, format yang diinginkan (salinan cetak/softcopy/akses lihat), dan tujuan penggunaan (opsional).

 2) Penerimaan & Verifikasi oleh PPID Desa

  • Petugas PPID menerima permohonan dan mencatat tanggal masuk.
  • Verifikasi kelengkapan: jika data kurang lengkap, PPID meminta pemohon melengkapi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  • PPID mencatat nomor registrasi permohonan untuk pelacakan.

 3) Evaluasi Permohonan

  • PPID memeriksa apakah informasi termasuk:
    • Informasi yang wajib dibuka (langsung diberikan),
    • Informasi dikecualikan (perlu uji konsekuensi), atau
    • Informasi yang memerlukan koordinasi dengan pihak berwenang.

 4) Proses & Batas Waktu

  • PPID memproses sesuai ketentuan waktu layanan (10 Hari Kerja)
  • Jika diperlukan waktu tambahan, PPID memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon dengan alasan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan