1) Pengajuan Permohonan
- Siapa yang dapat mengajukan: warga, organisasi, atau pihak lain.
- Cara pengajuan: tertulis (formulir/ surat), lisan (didirikan dalam berita acara), atau elektronik apabila tersedia.
- Isi permohonan: identitas pemohon (nama, alamat, kontak), uraian jelas informasi yang diminta, format yang diinginkan (salinan cetak/softcopy/akses lihat), dan tujuan penggunaan (opsional).
2) Penerimaan & Verifikasi oleh PPID Desa
- Petugas PPID menerima permohonan dan mencatat tanggal masuk.
- Verifikasi kelengkapan: jika data kurang lengkap, PPID meminta pemohon melengkapi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
- PPID mencatat nomor registrasi permohonan untuk pelacakan.
3) Evaluasi Permohonan
- PPID memeriksa apakah informasi termasuk:
- Informasi yang wajib dibuka (langsung diberikan),
- Informasi dikecualikan (perlu uji konsekuensi), atau
- Informasi yang memerlukan koordinasi dengan pihak berwenang.
4) Proses & Batas Waktu
- PPID memproses sesuai ketentuan waktu layanan (10 Hari Kerja)
- Jika diperlukan waktu tambahan, PPID memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon dengan alasan.